Atas kejadian tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin selama satu tahun lima bulan penjara dikarenakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan” sebagaimana dalam pasal 480 Jo pasal 55 KUHPidana. Atas perbuatan tersebut sebagaimana dalam perkara nomor 273/Pid.B/2020/PN Cbn.
Lebih lanjut, Fandy mengimbau kepada seluruh debitur MNC Finance supaya tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia. Debitur yang terbukti melakukan hal tersebut dapat dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp50 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 36.
Sedangkan kepada setiap orang yang melakukan penadahan, baik menyewa, membeli, menerima, menyimpan objek yang masih dalam jaminan fidusia dapat dipidana penjara maksimal empat tahun sesuai dengan pasal 480 dan/atau pasal 55 KUHPidana.
"Manajemen MNC Finance akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan menjalin komunikasi yang baik kepada debitur yang tersebar di seluruh Indonesia," pungkas Fandy.
(FAY)