IDXChannel - PT MNC Finance menyeret salah satu debitur ke bui atas nama Muhamad Irfan Islami terbukti melakukan tindak pidana mengalihkan satu unit mobil Daihatsu Terios yang menjadi objek jaminan fidusia di PT MNC Finance kepada pihak lain.
Kuasa Hukum MNC Finance, Fandy Gultom menjelaskan, peralihan objek jaminan fidusia tersebut merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Berangkat dari kasus tersebut, Fandy mengatakan, saat ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon menjatuhkan hukuman pidana kepada Muhamad Irfan Islami selama lima bulan kurungan sebagaimana dalam perkara nomor 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn.
Kejadian tersebut berawal dari Muhamad Irfan Islami tidak melakukan pembayaran angsuran atas pembiayaan satu unit mobil Daihatsu Terios kepada MNC Finance. Justru Muhamad Irfan Islami mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin yang merupakan seorang Ketua Organisasi Masyarakat AL Jabar DPC Kabupaten Cirebon.
"Mobil itu merupakan objek jaminan fidusia, kita sudah berusaha melakukan mediasi, tapi ada laporan dari cabang ke kita bahwa mobil tersebut beroperasi alih ke salah satu organisasi di Jawa Barat, sehingga kita melakukan laporan ke kepolisian," ujar Fandy saat ditemui di MNC Tower, Jumat (22/3/2024).
Atas kejadian tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin selama satu tahun lima bulan penjara dikarenakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan” sebagaimana dalam pasal 480 Jo pasal 55 KUHPidana. Atas perbuatan tersebut sebagaimana dalam perkara nomor 273/Pid.B/2020/PN Cbn.
Lebih lanjut, Fandy mengimbau kepada seluruh debitur MNC Finance supaya tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia. Debitur yang terbukti melakukan hal tersebut dapat dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp50 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 36.
Sedangkan kepada setiap orang yang melakukan penadahan, baik menyewa, membeli, menerima, menyimpan objek yang masih dalam jaminan fidusia dapat dipidana penjara maksimal empat tahun sesuai dengan pasal 480 dan/atau pasal 55 KUHPidana.
"Manajemen MNC Finance akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan menjalin komunikasi yang baik kepada debitur yang tersebar di seluruh Indonesia," pungkas Fandy.
(FAY)