IDXChannel—Apa syarat penarikan kendaraan oleh leasing? Penarikan kendaraan bermotor biasanya dilakukan ketika debitur yang membeli kendaraan secara kredit tidak mampu melunasi kewajibannya.
Namun penarikan kendaraan ini tidak boleh dilakukan sembarangan. Terdapat ketentuan yang mengatur prosedur penarikan kendaraan dari debitur bermasalah yang harus diikuti oleh perusahaan leasing.
Perusahaan leasing yang menawarkan layanan pembelian kendaraan bermotor dengan skema kredit umumnya menggunakan jaminan fidusia, di mana dalam konteks leasing kendaraan yang dibeli menjadi objek fidusia.
Saat konsumen membeli kendaraan lewat leasing, hak kepemilikan kendaraan berada di tangan perusahaan leasing selama angsuran masih berjalan, tetapi konsumen dapat menggunakan kendaraan tersebut.
Hak kepemilikan akan berpindah ke tangan konsumen ketika angsuran telah lunas. Oleh sebab itu, pada pembelian kendaraan lewat leasing, BPKB kendaraan masih dipegang oleh perusahaan leasing hingga angsuran lunas.