3. Sebagai Jalan Terakhir
Perusahaan leasing juga tidak diperkenankan menarik kendaraan langsung tanpa melakukan upaya-upaya lain agar wanpresrasi tidak terjadi. Prosedur penarikan harus diawali dengan peringatan jatuh tempo utang cicilan.
Tahap selanjutnya adalah pengiriman surat peringatan ketika debitur tidak juga melunasi utang cicilannya. Jika jatuh tempo pembayara sudah lewat 8-30 hari, leasing dapat mengirimkan surat peringatan ke debitur.
Dalam hal ini, kendaraan dapat ditarik jika sudah melewati beberapa kali jatuh tempo angsuran. Lalu masih ada negosiasi yang harus dilakukan untuk mengupayakan agar debitur membayar angsuran, baik secara langsung atau restrukturasi.
Jika kesepakatan negosiasi tidak tercapai dan diputuskan bahwa debitur memutuskan kontrak, barulah leasing dapat menarik kendaraan yang menjadi jaminan fidusia dalam kredit pembeliannya.
Setelah kendaraan ditarik, prosedur tidak serta merta berhenti. Perusahaan leasing masih dapat memberikan masa tenggang selama dua minggu untuk debitur agar menebus kendaraan yang dibelinya dengan membayar sisa tunggakan berikut denda dan bunga.