sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing yang Harus Terpenuhi, Apa Saja?

Milenomic editor Kurnia Nadya
16/05/2025 19:03 WIB
Terdapat ketentuan yang mengatur prosedur penarikan kendaraan dari debitur bermasalah yang harus diikuti oleh perusahaan leasing.
4 Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing yang Harus Terpenuhi, Apa Saja? (Foto: Istimewa)
4 Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing yang Harus Terpenuhi, Apa Saja? (Foto: Istimewa)

Lalu apa syarat yang harus terpenuhi pada kasus kendaraan ditarik oleh perusahaan leasing? Melansir SIP Law Firm (16/5/2025), berikut penjelasannya. 

4 Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing, Apa Saja? 

1. Sertifikat/Akta Jaminan Fidusia

Sesuai Permenkeu No. 130/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, perusahaan leasing yang memberikan pembiayaan kendaraan bermotor harus mendaftarkan jaminan fidusia terhitung 30 hari sejak dilakukan perjanjian pembiayaan konsumen. 

Kemudian aturan lain dari OJK (POJK 29/2014) menyebutkan bahwa perusahaan leasing tidak boleh melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor jika sertifikat jaminan fidusia belum diterbitkan. 

2. Tidak Bisa Sepihak/Eksekusi Langsung

Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 diinterpretasikan bahwa gagal bayar atau wanprestasi tidak boleh diputuskan sepihak oleh leasing selaku kreditur. Sehingga jaminan fidusia atau kendaraan yang dibeli konsumen tidak boleh ditarik secara langsung. 

Larangan ini juga berlaku meskipun sertifikat jaminan sudah terbit. Putusan MK itu juga menerangkan bahwa kreditur dan debitur harus sepakat terkait gagal bayar yang terjadi, tetapi jika kesepakatan tidak tercapai maka penarikan harus dilakukan lewat putusan pengadilan. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement