Jika masa tenggang terlewati dan debitur belum juga melunasi, barulah perusahaan leasing dapat melakukan lelang terhadap kendaraan tersebut.
4. Debt Collector Bersertifikat
Selain itu debt collector yang menagih utang debitur diharuskan memiliki sertifikat profesi dari PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia dan membawa surat tugas resmi, yang artinya harus ada perjanjian kerja sama antara leasing dengan penagih yang ditugaskan.
Itulah beberapa syarat penarikan kendaraan oleh leasing yang harus terpenuhi.
(Nadya Kurnia)