sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing yang Harus Terpenuhi, Apa Saja?

Milenomic editor Kurnia Nadya
16/05/2025 19:03 WIB
Terdapat ketentuan yang mengatur prosedur penarikan kendaraan dari debitur bermasalah yang harus diikuti oleh perusahaan leasing.
4 Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing yang Harus Terpenuhi, Apa Saja? (Foto: Istimewa)
4 Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing yang Harus Terpenuhi, Apa Saja? (Foto: Istimewa)

Jika masa tenggang terlewati dan debitur belum juga melunasi, barulah perusahaan leasing dapat melakukan lelang terhadap kendaraan tersebut.

4. Debt Collector Bersertifikat 

Selain itu debt collector yang menagih utang debitur diharuskan memiliki sertifikat profesi dari PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia dan membawa surat tugas resmi, yang artinya harus ada perjanjian kerja sama antara leasing dengan penagih yang ditugaskan. 

Itulah beberapa syarat penarikan kendaraan oleh leasing yang harus terpenuhi. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement