sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Pihak Leasing Rugi Jika Kendaraan Ditarik Karena Menunggak? Begini Penjelasannya  

Technology editor Ratih Ika Wijayanti
07/10/2024 12:42 WIB
Apakah pihak leasing rugi jika kendaraan ditarik karena menunggak? Pasalnya, selama ini orang beranggapan yang rugi hanyalah debitur. 
Apakah Pihak Leasing Rugi Jika Kendaraan Ditarik Karena Menunggak? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)  
Apakah Pihak Leasing Rugi Jika Kendaraan Ditarik Karena Menunggak? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)  

IDXChannel – Apakah pihak leasing rugi jika kendaraan ditarik karena menunggak? Pasalnya, selama ini orang beranggapan yang rugi hanyalah debitur. 

Penarikan kendaraan oleh leasing atau lembaga pembiayaan umumnya dilakukan dalam situasi tertentu, terutama ketika debitur (peminjam) gagal memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kredit. 

Sebelum melakukan penarikan, biasanya leasing akan mengirimkan surat peringatan atau somasi untuk memberitahu debitur mengenai tunggakan atau pelanggaran. 

Lalu, apakah pihak leasing rugi jika kendaraan ditarik karena menunggak? IDXChannel merangkum penjelasannya sebagai berikut. 

Apakah Pihak Leasing Rugi Jika Kendaraan Ditarik Karena Menunggak?

Penarikan kendaraan karena menunggak tentu saja menyebabkan kerugian, baik bagi debitur maupun pihak leasing. Pihak leasing juga akan mengalami kerugian karena harus memblokir debitur dari akses pinjaman ke depannya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement