IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengkaji usulan untuk menghapus atau menyelesaikan masalah kredit macet dengan nilai di bawah Rp1 juta.
Kebijakan ini muncul dari usulan yang disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang bertujuan membuka akses pinjaman bagi ratusan ribu masyarakat yang masuk daftar hitam (blacklist) karena kredit macet kecil.
Purbaya menjelaskan bahwa usulan ini terkait dengan peningkatan akses ke Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pembiayaan perumahan.
"Itu kan dari usulan dari Menteri Ara PKP. Katanya ada demand yang dari sekian ratus ribu orang enggak bisa masuk karena mereka masih di-blacklist karena punya pinjaman yang belum dibayar atau dianggap kredit macet," kata Purbaya dikutip Jumat (17/10/2025).
Purbaya melanjutkan, yang akan dikaji adalah kredit macet dengan nominal yang sangat kecil.
"Akan dicari yang di bawah Rp1 juta, nanti didiskusikan apakah itu bisa dihapuskan," katanya.
Purbaya menyebutkan adanya skema penyelesaian yang menarik dari usulan tersebut, yaitu kredit macet tersebut akan dibayarkan oleh pihak pengembang.