"Pengembangnya mau bayarin itu. Kalau itu mau bayar, ya udah enggak apa-apa, bisa dihapus. Tapi kan habis itu pengembangnya katanya dapat bisnis baru. Kata Pak Ara even pengembangnya mau bayarin," jelas Purbaya.
Purbaya mengatakan bahwa kredit yang diusulkan untuk diselesaikan adalah semua jenis kredit yang nilainya di bawah Rp1 juta, bukan hanya KUR atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Meski skema ini terdengar mudah, Purbaya menyatakan akan melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kebenaran klaim tersebut sebelum mengeluarkan aturan resmi.
"Saya enggak tahu, saya akan investigasi betul. Bener enggak seperti itu klaimnya. Klaim seperti itu betul apa enggak. Kalau betul kan gampang, yaudah dibayar, selesai," kata dia.