IDXChannel – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak pelaku usaha barang mewah yang diduga memasukkan produk secara ilegal ke Indonesia. Hal ini menyusul langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyegel tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta.
Purbaya menggunakan istilah “Spanyol” atau “separo nyolong” untuk menggambarkan dugaan modus pelaporan impor yang tidak penuh, yakni sebagian barang dilaporkan dan sebagian lainnya tidak dikenakan bea masuk serta pajak sebagaimana mestinya.
“Barangnya istilahnya ‘Spanyol’, separo nyolong. Ada yang dilaporkan 100 persen, ada yang 50 persen, ada yang 25 persen. Nanti akan dilihat oleh Bea Cukai seperti apa,” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN KITA, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, praktik tersebut tidak dapat ditoleransi karena merugikan negara dan mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang patuh. Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan penindakan untuk melindungi pasar domestik dari peredaran barang ilegal.
Langkah penyegelan dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta pada Rabu (11/2/2026) terhadap tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran administrasi terkait barang impor bernilai tinggi (high value goods).