sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya: Bea Cukai Segel Gerai Perhiasan karena Barang ‘Spanyol’ alias Separo Nyolong

Economics editor Anggie Ariesta
23/02/2026 14:50 WIB
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak pelaku usaha barang mewah yang diduga memasukkan produk secara ilegal ke Indonesia.
Purbaya: Bea Cukai Segel Gerai Perhiasan karena Barang ‘Spanyol’ alias Separo Nyolong. (Foto: Doc IDXC)
Purbaya: Bea Cukai Segel Gerai Perhiasan karena Barang ‘Spanyol’ alias Separo Nyolong. (Foto: Doc IDXC)

Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa terdapat indikasi tidak semua barang yang dipajang tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang bernilai tinggi yang diduga tidak seluruhnya diberitahukan dalam PIB,” ujar Siswo.

Saat ini Bea Cukai tengah melakukan audit dengan mencocokkan stok fisik barang di gerai dengan dokumen impor yang dilaporkan. Jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, perusahaan berpotensi dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor yang kurang dibayar.

Pemeriksaan juga dimungkinkan diperluas ke gerai perhiasan mewah lainnya di wilayah Jakarta. Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha barang mewah untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan segera melunasi kewajiban negara apabila ditemukan ketidaksesuaian data. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang adil dan menjaga penerimaan negara dari sektor impor barang bernilai tinggi.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement