IDXChannel – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas merespons polemik alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang viral dan diduga menghina negara serta belum menuntaskan kewajiban pengabdiannya.
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak hanya akan meminta pengembalian dana beasiswa, tetapi juga mengenakan sanksi tambahan berupa bunga serta pemblokiran akses (blacklist) di seluruh instansi pemerintahan.
Menurutnya, LPDP telah berkomunikasi dengan suami dari alumni tersebut, Arya Iwantoro, terkait penyelesaian kewajiban finansial kepada negara.
“Pada dasarnya itu hal yang kami sesalkan. Kami akan menegakkan aturan LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya. Tadi sudah bicara dengan Dirut LPDP dan dengan suami terkait, dan sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang LPDP. Termasuk bunganya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (23/2/2026).
Ia menekankan, dana LPDP bersumber dari pajak rakyat serta pembiayaan negara yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Karena itu, tindakan yang dinilai merendahkan negara dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan komitmen penerima beasiswa.