IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan, kasus tindak pidana judi online (judol) memberikan kerugian serius terhadap tatanan ekonomi nasional.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap harta rampasan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online.
“Kami menyadari tindak pidana judol merugikan tatanan ekonomi nasional," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, eksekusi ini sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dengan tindak pidana asal perjudian online.