Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari hasil tindak pidana.
“Eksekusi putusan pengadilan adalah komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah berkaitan dengan optimalisasi aset recovery yang berasal dari tindak pidana khususnya perjudian online," kata dia.
Dia menegaskan, praktik judol tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian nasional.
Bareskrim Polri menyerahkan hasil objek eksekusi kepada Kejaksaan Agung sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Total uang hasil rampasan yang diserahkan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp58,18 miliar.
(Dhera Arizona)