sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Ringkus 1.241 Pelaku Sindikat Uang Palsu

News editor Rohman Wibowo
13/05/2026 13:00 WIB
Jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bertindak memberantas sindikat pemalsu mata uang yang merugikan perekonomian negara.
Bareskrim Ringkus 1.241 Pelaku Sindikat Uang Palsu. (Foto Rohman Wibowo/IMG)
Bareskrim Ringkus 1.241 Pelaku Sindikat Uang Palsu. (Foto Rohman Wibowo/IMG)

IDXChannel - Jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bertindak memberantas sindikat pemalsu mata uang yang merugikan perekonomian negara. Upaya kepolisian ditunjukkan melalui penetapan 1.241 sebagai tersangka pencetak uang palsu di tengah masyarakat.

Penindakan tegas tersebut membuahkan hasil signifikan dengan menyusutnya rasio peredaran uang palsu secara drastis pada awal tahun ini. Rekam jejak pemberantasan kejahatan ekonomi ini tercatat dalam ratusan berkas penyidikan yang ditangani langsung oleh Mabes Polri beserta jajaran polda di seluruh wilayah.

"Adapun pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran pada periode tahun 2025 sampai dengan 2026 sebanyak 252 laporan polisi dengan rincian tersangka 1.241 orang. Barang bukti uang rupiah palsu sebanyak 137.005 lembar, serta barang bukti uang dolar palsu sebanyak 17.267 lembar," ujar Wakil Kepala Bareskrim Polri Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers soal pemusnahan uang palsu yang berlangsung di gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Selain mengamankan barang bukti dari proses pidana, Bareskrim juga menerima penyerahan uang palsu jalur non-yustisial dari Bank Indonesia. Temuan ini merupakan hasil saringan ketat dari loket perbankan nasional sejak 2017 hingga November 2025 yang jumlahnya menembus angka 466.535 lembar. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement