sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Polri Periksa 95 Perusahaan dalam Kasus Karhutla di 10 Wilayah

News editor Jonathan Simanjuntak
17/09/2026 19:30 WIB
Bareskrim Polri menyebut sebanyak 95 korporasi masuk dalam tahap penyelidikan dan penyidikan terkait perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bareskrim Polri Periksa 95 Perusahaan dalam Kasus Karhutla di 10 Wilayah. (Foto: Jonathan Simanjuntak/iNews Media Group)
Bareskrim Polri Periksa 95 Perusahaan dalam Kasus Karhutla di 10 Wilayah. (Foto: Jonathan Simanjuntak/iNews Media Group)

IDXChannel -  Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menyebut sebanyak 95 korporasi masuk dalam tahap penyelidikan dan penyidikan terkait perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Kami juga melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap korporasi, sehingga total 95 korporasi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, Kamis (16/9/2026).

Irhamni menjelaskan, perkara tersebut ditangani oleh 10 Polda di wilayah terdampak karhutla. Rinciannya, Polda Kalimantan Barat menangani 33 korporasi, Polda Kalimantan Selatan 10 korporasi, Polda Kalimantan Timur 7 korporasi, Polda Kalimantan Tengah 14 korporasi, Polda Kalimantan Utara 3 korporasi, Polda Sumatera Selatan 16 korporasi, Polda Riau 6 korporasi, Polda Jambi 2 korporasi, Polda Lampung 3 korporasi, dan Polda Bangka Belitung 1 korporasi.

Meski demikian, Irhamni belum merinci berapa banyak korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia juga belum mengungkap nama-nama korporasi yang tengah diproses.

Di sisi lain, Irhamni menyebut polisi telah menetapkan 162 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Ratusan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari 219 perkara yang telah masuk dalam laporan kepolisian hingga 16 September 2026.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement