IDXChannel—Jika terlanjur menerima uang palsu apakah masyarakat bisa menukarnya? Uang palsu yang terlanjur diterima masyarakat tidak dapat ditukarkan atau diganti dengan uang asli oleh Bank Indonesia.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 22/13/PADG/2020 tentang Klarifikasi atas Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya.
Pada pasal 4, disebutkan bahwa jika bank menerima atau menemukan uang rupiah dari nasabah yang keasliannya diragukan, maka bank harus menginformasikan kepada nasabah terkait ketentuan penemuan uang rupiah palsu, yakni:
- Uang rupiah yang diragukan keasliannya tidak dikembalikan untuk keperluan permintaan klarifikasi kepada Bank Indonesia
- Jika uang rupiah yang diragukan keasliannya dinyatakan asli oleh Bank Indonesia, maka nasabah akan memperoleh penggantian sebesar nilai nominal
- Namun jika uang rupiah yang diragukan keasliannya dinyatakan tidak asli (atau palsu) oleh Bank Indonesia, maka uang rupiah tersebut tidak dikembalikan oleh Bank Indonesia dan tidak mendapatkan penggantian
Sehingga jika masyarakat terlanjut menerima uang palsu, maka uang palsu tersebut tidak akan diganti oleh Bank Indonesia. Dalam peraturan yang sama disebutkan bahwa uang tersebut harus diserahkan kepada pihak bank.
Karena uang palsu tidak boleh diedarkan. Jika masyarakat memberikan uang yang diragukan keasliannya ke bank untuk diperiksa keasliannya, bank akan menahan dan mencatat identitas nasabah, lalu memberikan tanda terima atas uang yang diragukan keasliannya kepada nasabah.