Bank lantas akan meneruskan klarifikasi ke Bank Indonesia, yang jika terbukti palsu, maka tidak akan dikembalikan ke nasabah ataupun diganti. Lalu uang palsu tersebut akan diberikan tanda ke pihak kepolisian.
Untuk mencegah menerima uang palsu saat bertransaksi, masyarakat diimbau untuk melakukan upaya preventif sebelum menyelesaikan pembayaran dengan mendeteksi keuangan palsu melalui tiga cara. Yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.
Uang rupiah asli akan menampakkan ciri-ciri keasliannya dengan tiga metode tersebut. Tiap lembar uang rupiah dicetak dengan fitur pengamanan khusus yang dapat dideteksi dengan dilihat, diraba, dan diterawang.
Bank Indonesia hanya mengganti uang rupiah asli yang lusuh, rusak, dan cacat. Jika uang yang diragukan keasliannya terbukti asli—misalnya karena bentuknya sudah cacat atau rusak—maka bank dapat menggantinya.
Itulah penjelasan singkat tentang jika terlanjur terima uang palsu, apa yang harus dilakukan oleh nasabah.
(Nadya Kurnia)