Aparat penegak hukum lantas memberikan peringatan keras kepada siapa saja yang masih coba-coba memutar roda bisnis gelap pencetakan uang tiruan. Sanksi pidana yang menanti para komplotan ini tidak main-main karena diatur secara khusus dengan ancaman kurungan badan belasan tahun.
"Kami tegaskan kembali bahwa pemalsuan merupakan kejahatan serius. Pelaku pemalsuan uang dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun, sedangkan bagi pelaku yang mengedarkan uang palsu diancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," kata Nunung.
(Dhera Arizona)