IDXChannel - Jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bertindak memberantas sindikat pemalsu mata uang yang merugikan perekonomian negara. Upaya kepolisian ditunjukkan melalui penetapan 1.241 sebagai tersangka pencetak uang palsu di tengah masyarakat.
Penindakan tegas tersebut membuahkan hasil signifikan dengan menyusutnya rasio peredaran uang palsu secara drastis pada awal tahun ini. Rekam jejak pemberantasan kejahatan ekonomi ini tercatat dalam ratusan berkas penyidikan yang ditangani langsung oleh Mabes Polri beserta jajaran polda di seluruh wilayah.
"Adapun pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran pada periode tahun 2025 sampai dengan 2026 sebanyak 252 laporan polisi dengan rincian tersangka 1.241 orang. Barang bukti uang rupiah palsu sebanyak 137.005 lembar, serta barang bukti uang dolar palsu sebanyak 17.267 lembar," ujar Wakil Kepala Bareskrim Polri Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers soal pemusnahan uang palsu yang berlangsung di gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Selain mengamankan barang bukti dari proses pidana, Bareskrim juga menerima penyerahan uang palsu jalur non-yustisial dari Bank Indonesia. Temuan ini merupakan hasil saringan ketat dari loket perbankan nasional sejak 2017 hingga November 2025 yang jumlahnya menembus angka 466.535 lembar.
Seluruh tumpukan lembar rupiah palsu itu telah dihancurkan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah pembumihangusan aset ilegal ini dilakukan bersama unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) demi menjamin keamanan sistem keuangan nasional. Kepolisian beralasan eksekusi barang temuan tersebut sangat krusial untuk menutup sekecil apa pun celah kembalinya lembaran tak bernilai itu ke pasaran.
"Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan kepastian bahwa uang palsu tersebut tidak akan pernah kembali beredar di masyarakat. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan sinergi bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah," kata Nunung.
Menurunnya rasio temuan uang palsu dari 4 ppm pada 2025 menjadi 1 ppm (piece per million) pada April 2026 diharapkan terus berlanjut berkat partisipasi aktif warga. Polisi meminta masyarakat untuk lebih awas saat bertransaksi tunai dan segera melapor kepada petugas jika menemukan kejanggalan pada fisik uang.
Aparat penegak hukum lantas memberikan peringatan keras kepada siapa saja yang masih coba-coba memutar roda bisnis gelap pencetakan uang tiruan. Sanksi pidana yang menanti para komplotan ini tidak main-main karena diatur secara khusus dengan ancaman kurungan badan belasan tahun.
"Kami tegaskan kembali bahwa pemalsuan merupakan kejahatan serius. Pelaku pemalsuan uang dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun, sedangkan bagi pelaku yang mengedarkan uang palsu diancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," kata Nunung.
(Dhera Arizona)