sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Tangkap Lima Orang Pengelola Situs Judol, Aliran Dananya Capai Rp59 Miliar

News editor Jonathan Simanjuntak
07/01/2026 19:30 WIB
Bareskrim Polri menangkap 5 orang tersangka terkait kasus praktik judi online (judol). Kelima orang ini mengelola 21 situs judi daring.
Polri Tangkap Lima Orang Pengelola Situs Judol, Aliran Dananya Capai Rp59 Miliar. (Foto: Aldhi Chandra/iNews Media Group)
Polri Tangkap Lima Orang Pengelola Situs Judol, Aliran Dananya Capai Rp59 Miliar. (Foto: Aldhi Chandra/iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 5 orang tersangka terkait kasus praktik judi online (judol). Kelima orang ini mengelola 21 situs judi daring yang bisa diakses baik dari dalam atau luar negeri.

Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan pengungkapan praktik judi online ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis dari PPATK sejak Juni 2025 silam.

"Kami menemukan 10 website judi online, kemudian dikembangkan dan didalami 11 website lainnya, sehingga totalnya 21 website perjudian online," ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).

Dalam menjalankan praktik situs judi online itu, para pelaku bahkan membuat 17 perusahaan fiktif, sebanyak 15 perusahaan di antaranya digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi online dan dua perusahaan sisanya digunakan untuk menampung dana.

"Ditemukan 17 perusahaan yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi praktik judi online, dari 17 PT yang ditemukan, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain dan dua perusahaan digunakan untuk menampung dana perjudian online," ungkap Himawan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement