Setidaknya polisi mendapati aliran dana mencapai Rp59 miliar atas transaksi praktik judol tersebut. Hal ini terdeteksi dari uang yang berhasil disita dari penelusuran polisi.
"Kami berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631," tutur dia.
Adapun lima orang tersangka di antaranya MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33) dan WK (45). Mereka memiliki perannya masing-masing mulai dari pembuatan perusahaan, dokumen fiktif, hingga membangun jaringan dengan merchant judi online di luar negeri.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang disesuaikan dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b dan huruf c juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," ujarnya.
(Febrina Ratna Iskana)