sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Tetapkan Satu Buron Sindikat Judol, Modus Operandi Pendirian Perusahaan Fiktif

News editor Kurnia Nadya
07/01/2026 18:06 WIB
Sindikat judi online ini beroperasi dengan mengelola 21 situs, adapun modusnya adalah mendirikan 17 perusahaan. 
Bareskrim Tetapkan Satu Buron Sindikat Judol, Modus Operandi Pendirian Perusahaan Fiktif. (Foto: MNC Media)
Bareskrim Tetapkan Satu Buron Sindikat Judol, Modus Operandi Pendirian Perusahaan Fiktif. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan satu buron pelaku dari sindikat judi online yang mengendalikan 21 situs. Satu buron ini berasal dari total enam tersangka, lima di antaranya telah ditangkap. 

Sindikat judi online ini beroperasi dengan mengelola 21 situs, adapun modus operandinya adalah mendirikan 17 perusahaan. 

“Satu orang DPO berinisial FI yang berperan memerintahkan tersangka MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran,” kata Direktorat Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Doktor Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu (7/1/2026).

Tersangka berinisial MNF (30)yang disebut Bayu berperan sebagai direktur PT STS. Korporasi itu digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari puluhan situs perjudian online.

Tersangka lain, MR (33), bertugas mengatur tersangka lain yang berinisial AL dan QF untuk membuat dokumen palsu. Dokumen itu digunakan untuk membuat perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran praktik judol.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement