Tersangka kelima berinisial WK, berperan sebagai Direktur PT ODI. Korporasi itu menjalin kerja sama dengan merchant-merchant luar negeri yang beroperasi di bidang perjudian online.
Adapun belasan perusahaan yang dipakai sindikat ini mulai dari PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT dan PT TTI.
“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 di antaranya digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain lewat metode QRIS sebagai layering pertama, dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ujar Bayu.
Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59,12 miliar. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan mulai dari ponsel, mobil, dokumen perusahaan hingga ATM.
Sebelumnya, Bareskrim juga melaporkan pembongkaran 644 kasus judol sepanjang tahun lalu. Dari ratusan kasus itu, kepolisian menangkap 744 orang tersangka dan menyita aset serta uang senilai Rp286 miliar.