IDXChannel – Unit usaha Alphabet Inc., Google, kalah dalam gugatan hukum terkait denda sebesar 750.000 euro atau sekitar Rp12,8 miliar atas penayangan iklan perjudian di platform YouTube empat tahun lalu. Putusan tersebut menyusul keputusan Mahkamah Keadilan Uni Eropa (Court of Justice of the European Union/CJEU) yang berpihak kepada otoritas komunikasi Italia.
Google sebelumnya mengajukan banding terhadap denda yang dijatuhkan pengadilan administratif Italia pada 2022. Proses tersebut mendorong pengadilan Italia meminta panduan hukum kepada CJEU yang berkedudukan di Luksemburg.
Mengutip CNA, Kamis (16/7/2026), Google berpendapat bahwa perusahaan memperoleh perlindungan dari tanggung jawab hukum atas konten yang diunggah pihak ketiga berdasarkan aturan telekomunikasi Uni Eropa. Dalam perkara ini, video YouTube yang mempromosikan judi online diunggah oleh kreator konten yang memiliki perjanjian kemitraan komersial dengan Google.
Pengecualian tersebut selama ini kerap digunakan perusahaan teknologi besar (Big Tech) untuk menghadapi tuntutan regulator maupun pengguna yang meminta pertanggungjawaban atas konten yang beredar di platform digital, di tengah meningkatnya perhatian terhadap dampak media sosial.
Namun, CJEU menyatakan Google dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas video yang diunggah kreator yang memiliki hubungan kemitraan komersial dengan perusahaan.