"Google dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas video YouTube dari seorang kreator konten yang memiliki hubungan kemitraan komersial dengannya," demikian putusan CJEU.
Majelis hakim menjelaskan bahwa platform digital hanya dapat memperoleh pembebasan dari tanggung jawab hukum apabila bertindak semata-mata sebagai penyedia layanan perantara yang menjalankan aktivitas teknis, otomatis, dan pasif, tanpa memiliki pengetahuan maupun kendali atas informasi yang ditransmisikan atau disimpan.
Menurut CJEU, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila operator platform melakukan peninjauan terhadap tema utama sebuah kanal, video yang paling banyak ditonton, video terbaru, serta metadata terkait sebagai bagian dari proses persetujuan kontrak kemitraan komersial.
Google belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut ketika dimintai komentar melalui surat elektronik.
Selanjutnya, pengadilan Italia akan menjatuhkan putusan akhir berdasarkan pertimbangan hukum yang telah ditetapkan CJEU dalam perkara bernomor C-421/24 AGCOM (Perjudian Online).
(Sheqilla Sukma)