IDXChannel—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar 644 kasus judi online sepanjang 2025. Dari ratusan pengungkapan kasus itu, polisi menangkap 744 orang dan menyita aset senilai Rp286 miliar.
Wakil Kepala Bareskrim Irjen Pol Nunung Syaifudin menjelaskan pengungkapan kasus itu merupakan capaian oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam upaya membongkar kasus perjudian online.
“Ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka,” kata Nunung salam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2025).
Nunung menjelaskan dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil menyita aset dan uang yang totalnya mencapai Rp286 miliar. Penumpasan praktik judi online ini, tambah dia, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Sementara uang yang berhasil kita sita dan aset-aset yang kita amankan senilai Rp286.256.178.904,” tambah dia.