Dalam kesempatan yang sama, Nunung juga menyebut Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengajukan sebanyak 231.517 situs judi online untuk diblokir. Seluruh situs itu telah diminta ke blokir ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kita juga melaksanakan kegiatan preventif pencegahan judi online selama 2025 sebanyak 1.764 kegiatan,” tandas Nunung.
Sebagai tambahan informasi, sejak awal 2025 sampai dengan kuartal ketiga, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan penurunan jumlah transaksi judi online. Yakni mencapai Rp155 triliun, menurun 57 persen dibanding 2024.
Pada 2024, perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp359,8 triliun. Selain penurunan transaksi, PPATK juga melaporkan penurunan jumlah pemain judol pada tahun lalu. Dari 9,7 juta orang menjadi 3,1 juta orang, turun 68,32 persen dari 2024.
(Nadya Kurnia)