IDXChannel - Polri membongkar kasus dugaan judi online (judol) jaringan internasional di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Diduga, jaringan ini memiliki omzet ratusan miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, ada 20 tersangka yang ditangkap pada Agustus hingga Desember 2025. Perkara ini pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri.
Wira menjelaskan, pengungkapan puluhan tersangka berdasarkan tiga laporan polisi. Dia menekankan pihaknya tak akan berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A. Yaitu laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada sembilan tersangka, LP kedua ada enam tersangka, dan LP ketiga ada lima tersangka yang berhasil kami amankan," kata Wira, Jumat (2/1/2026).
Dia menambahkan, dari 20 tersangka itu, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat-sindikat judi online ini.