Seluruh tumpukan lembar rupiah palsu itu telah dihancurkan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah pembumihangusan aset ilegal ini dilakukan bersama unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) demi menjamin keamanan sistem keuangan nasional. Kepolisian beralasan eksekusi barang temuan tersebut sangat krusial untuk menutup sekecil apa pun celah kembalinya lembaran tak bernilai itu ke pasaran.
"Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan kepastian bahwa uang palsu tersebut tidak akan pernah kembali beredar di masyarakat. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan sinergi bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah," kata Nunung.
Menurunnya rasio temuan uang palsu dari 4 ppm pada 2025 menjadi 1 ppm (piece per million) pada April 2026 diharapkan terus berlanjut berkat partisipasi aktif warga. Polisi meminta masyarakat untuk lebih awas saat bertransaksi tunai dan segera melapor kepada petugas jika menemukan kejanggalan pada fisik uang.