sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Musnahkan 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu

Banking editor Rohman Wibowo
13/05/2026 11:00 WIB
Langkah pembersihan peredaran uang bodong ini merupakan perwujudan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
BI Musnahkan 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu. (Foto Rohman/IMG)
BI Musnahkan 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu. (Foto Rohman/IMG)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan transaksi keuangan masyarakat dari ancaman kejahatan perbankan. Bekerja sama dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), bank sentral baru saja memusnahkan ratusan ribu lembar uang tiruan yang berhasil disita dari berbagai penjuru Tanah Air.

Eksekusi pemusnahan barang bukti kejahatan ekonomi ini dilakukan pada Rabu (13/5/2026) yang berlangsung di kantor pusat Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat. Kertas-kertas rupiah palsu tersebut dihancurkan menggunakan mesin peracik khusus hingga menjadi cacahan sangat kecil, sehingga wujud aslinya lenyap tak bersisa.

"Uang rupiah palsu yang dimusnahkan tersebut berjumlah 466.535 lembar, yang berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), dan hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional, selama periode 2017 hingga November 2025," ujar Deputi Gubernur BI Ricky Perdana Gozali dalam konferensi pers di gedung BI, Jakarta.

Langkah pembersihan peredaran uang bodong ini merupakan perwujudan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Upaya preventif dan represif dari aparat penegak hukum tersebut rupanya membuahkan hasil positif di lapangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement