sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Update Kasus Kayu Gelondongan Hanyut, Polri Tetapkan Satu Tersangka Perorangan

News editor Puteranegara
06/01/2026 15:22 WIB
Kepolisian juga telah menetapkan satu tersangka korporasi dari kasus kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang.
Update Kasus Kayu Gelondongan Hanyut, Polri Tetapkan Satu Tersangka Perorangan. (Foto: Istimewa)
Update Kasus Kayu Gelondongan Hanyut, Polri Tetapkan Satu Tersangka Perorangan. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka perorangan dalam kasus kayu gelondongan dalam bencana alam banjir dan longsor di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Kepolisian menetapkan status tersangkas setalah penyidik melakukan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung pekan lalu. Sebelumnya, Polri sudah menetapkan tersangka korporasi dalam kasus ini. 

“Sudah, (tersangka korporasi dan perorangan) dua-duanya,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Irhamni belum merinci lebih lanjut terkait identitas tersangka individu maupun korporasi tersebut. Termasuk juga soal jumlah keseluruhan para tersangka dalam kasus ini.

Irhamni sebelumnya mengatakan status kasus kayu gelondongan yang terbawa di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah ke tahap penyidikan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement