IDXChannel—Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka perorangan dalam kasus kayu gelondongan dalam bencana alam banjir dan longsor di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Kepolisian menetapkan status tersangkas setalah penyidik melakukan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung pekan lalu. Sebelumnya, Polri sudah menetapkan tersangka korporasi dalam kasus ini.
“Sudah, (tersangka korporasi dan perorangan) dua-duanya,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Irhamni belum merinci lebih lanjut terkait identitas tersangka individu maupun korporasi tersebut. Termasuk juga soal jumlah keseluruhan para tersangka dalam kasus ini.
Irhamni sebelumnya mengatakan status kasus kayu gelondongan yang terbawa di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah ke tahap penyidikan.