sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Warga Diizinkan Gunakan Kayu Gelondongan untuk Bangun Hunian Pasca Banjir Sumatera

News editor Riyan Rizki Roshali
19/12/2025 13:29 WIB
Pemerintah memberikan izin terkait pemanfaatan kayu gelondongan pascabanjir di Aceh-Sumatera.
Warga Diizinkan Gunakan Kayu Gelondongan untuk Bangun Hunian Pasca Banjir Sumatera (FOTO:iNews Media Group)
Warga Diizinkan Gunakan Kayu Gelondongan untuk Bangun Hunian Pasca Banjir Sumatera (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah memberikan izin terkait pemanfaatan kayu gelondongan pascabanjir di Aceh-Sumatera.

Prasetyo menuturkan, hal ini ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan lewat surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah, beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi Sumatera.

“Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota berkaitan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi,” kata Mensesneg di Halim Perdanakusuma, Jumat (19/12/2025).

Dia menyebutkan, kayu tersebut juga dapat digunakan untuk membuat hunian sementara (Huntara) maupun hunian tetap (Huntap).

“Termasuk untuk kepentingan kalau pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap. Jadi sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” ujar dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement