sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kapolri Sebut Satu Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan di Aceh-Sumatera

News editor Riyan Rizki Roshali
19/12/2025 18:25 WIB
Jumlah tersangka masih bisa bertambah. Sebab, kata dia, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Kapolri Sebut Satu Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan di Aceh-Sumatera
Kapolri Sebut Satu Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan di Aceh-Sumatera

IDXChannel - Polri menetapkan satu korporasi sebagai tersangka terkait kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).

“Yang sudah naik penyidikan satu. Tapi yang lain sedang berprogres untuk naik juga. Satu korporasi lah, bukan satu (orang) tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).

Sigit menjelaskan, jumlah tersangka masih bisa bertambah. Sebab, kata dia, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman.

“Kemungkinan akan bertambah, karena tadi kami mendapatkan laporan, anggota terus melakukan pendalaman, dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah, jadi kemungkinan akan bisa bertambah,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memulai penyidikan terkait temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Polri mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hingga pencucian uang terkait kasus itu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement