IDXChannel—Bos perusahaan pelayaran kapal berinisial BBP ditangkap Resmob Bareskrim Polri lantaran tidak mau mengembalikan uang salah transfer senilai Rp2,48 miliar.
Peristiwa ini bermula ketika staf akuntansi PT HEI hendak melakukan pembayaran kargo batu bara kepada mitra bisnisnya, PT MBL. Namun, akibat ketidaktelitian petugas akuntansi, dana sebesar Rp2.480.336.710 tersebut justru terkirim ke rekening PT MLM.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa tindakan menguasai dana salah transfer merupakan perbuatan pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha, jika menerima dana transfer yang bukan haknya, segera beritikad baik untuk berkoordinasi dengan pihak bank atau mengembalikan kepada pemilik sahnya. Jangan menganggap itu 'bonus' atau 'rezeki', karena menguasai dana salah transfer secara sengaja ada ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Transfer Dana maupun KUHP," kata Arsya kepada awak media, Rabu (12/8/2026).
Dalam hal ini, PT HEI telah berulang kali berupaya menghubungi dan meminta PT MLM untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, itikad baik itu tidak diindahkan. Dana fantastis tersebut malah terus dikuasai secara ilegal oleh terlapor.
Merasa dirugikan miliaran rupiah, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Penjaringan. Tim penyidik Polsek Metro Penjaringan kemudian berkoordinasi dengan Tim Satresmob Bareskrim Polri untuk memperkuat pencarian lokasi keberadaan pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan lapangan bersama Bhabinkamtibmas setempat, keberadaan lokasi pelaku akhirnya diketahui. Polisi akhirnya meringkus BBP tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit smartphone Tecno Spark 20, KTP atas nama Bobby Berze Pinaria, serta dokumen bukti transfer.