Himawan menjelaskan, dalam kegiatan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sekaligus menyerahkan hasil objek eksekusi dari harta rampasan tersebut kepada negara.
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi Perma 1 tahun 2013 khususnya terkait aset yang bersumber dari TPPU dengan pidana asal perjudian online," ujarnya.
Menurut Himawan, pelaksanaan eksekusi ini juga merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis (LHA) yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.