sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil Pencucian Uang Judi Online ke Kejaksaan

News editor Puteranegara
05/03/2026 12:58 WIB
Adapun LHA yang diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri dari PPATK sebanyak 51 laporan berasal dari transaksi 132 website judi online.
Polri Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil Pencucian Uang Judi Online ke Kejaksaan
Polri Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil Pencucian Uang Judi Online ke Kejaksaan

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi putusan Perma Nomor 1 Tahun 2013 terkait aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal perjudian online (judol).

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa, eksekusi aset ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

“Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara,” kata Himawan dalam jumpa persnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Himawan menambahkan, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 berkaitan dengan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, khususnya judi online. Proses penegakan hukum ini tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut hingga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara.

Adapun LHA yang diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri dari PPATK sebanyak 51 laporan berasal dari transaksi 132 website judi online dengan total penghentian sementara senilai Rp255.757.671.888 dari 5.961 rekening.

“Kami telah menindaklanjuti LHA tersebut menjadi 27 laporan polisi. Adapun 11 laporan polisi dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement