sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil Pencucian Uang Judi Online ke Kejaksaan

News editor Puteranegara
05/03/2026 12:58 WIB
Adapun LHA yang diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri dari PPATK sebanyak 51 laporan berasal dari transaksi 132 website judi online.
Polri Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil Pencucian Uang Judi Online ke Kejaksaan
Polri Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil Pencucian Uang Judi Online ke Kejaksaan

Bareskrim kemudian melakukan penyitaan dana Rp142.017.116.090 (miliar) dari 359 rekening. Sementara itu, dana yang masih dalam proses pemblokiran senilai Rp1.678.002.710 (miliar) dari 40 rekening.

“Saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung yang pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 (miliar) dari 133 rekening,” kata Himawan.

Selain itu, terdapat satu LHA telah diselesaikan melalui mekanisme reguler penerapan KUHP dan Undang-Undang ITE dan sembilan LHA masih dalam proses penyelidikan. 

“Dalam penanganan perjudian online ini kita ada melaksanakan kegiatan reguler, kemudian ada dengan mekanisme Perma 1/2013. Hari ini adalah kita melaporkan atau mempublikasikan terkait dengan hasil penanganan Perma Nomor 1 Tahun 2013,” kata Himawan.

“Bahwa upaya penindakan yang telah dilaksanakan ini tidak hanya terhadap penyelenggara maupun operator, penindakan juga dilaksanakan terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai upaya menghentikan operasional judi online,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement