IDXChannel - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menetapkan nol rupiah untuk pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu unit kendaraan bermotor.
"Kebijakan nol rupiah untuk pajak progresif dimulai Mei lalu hingga akhir 2024," kata Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, Sabtu (5/10/2024).
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengeluarkan peraturan gubernur mengenai kebijakan tersebut yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat keputusan (SK) sekretaris daerah untuk pelaksanaannya.
"Jadi, bukan pajak progresif ditiadakan. Di perda masih ada pajak progresif," katanya.
Dia melanjutkan, kebijakan pajak progresif sebenarnya diberlakukan sebagai sarana pengendalian populasi kendaraan bermotor yang kondisinya tentu tidak sama untuk masing-masing daerah.