IDXChannel – Pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait kewajiban program asuransi third party liability (TPL) bagi motor dan mobil mulai 2025.
Di tengah situasi tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan penerapan premi asuransi masuk dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Skema ini diharapkan dapat mempemudah pungutan premi asuransi dari pemilik kendaraan.
“Skemanya kemungkinan besar akan masuk di dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor. Ini lebih memudahkan,” kata Ketua Umum AAUI Budi Herawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/7/2024)
Meski begitu, pihaknya mengungkapkan belum ada bahasan soal besaran pungutan iuran. Besaran premi asuransi TPL, lanjut Budi, masih menunggu PP rampung.