IDXChannel - Masyarakat akan menanggung sendiri kerugian materi saat kendaraan bermotornya mengalami kecelakaan. Hal ini terjadi lantaran masyarakat tak memilili asuransi third party liability (TPL).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, jika dilihat dari perspektif kebermanfaatan bagi masyarakat, asuransi TPL akan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak yang dirugikan.
"Saat ini asuransi TPL tersebut masih bersifat sukarela, sehingga apabila terjadi kecelakaan, maka masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPL akan menanggung sendiri kerugian material," kata Ogi, Selasa (6/8/2024).
Dari data yang diterbitkan oleh kepolisian, pada 2023 terdapat hampir 150 ribu kecelakaan dengan nilai kerugian materi sebesar hampir Rp300 miliar, sehingga jika dilakukan rata-rata maka terdapat kurang lebih kerugian Rp2 juta per kasus kecelakaan lalu lintas.