sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK: Asuransi Kendaraan TPL Membuat Masyarakat Lebih Terlindungi dan Aman

Banking editor Anggie Ariesta
06/08/2024 18:15 WIB
Penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor TPL diharapkan bisa melindungi dan memberikan rasa aman ke masyarakat.
Penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor TPL diharapkan bisa melindungi dan memberikan rasa aman ke masyarakat. (freepic)
Penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor TPL diharapkan bisa melindungi dan memberikan rasa aman ke masyarakat. (freepic)

IDXChannel - Penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor third party liability (TPL) diharapkan bisa melindungi dan memberikan rasa aman ke masyarakat.

Hal ini dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono.

Menurut Ogi, secara definisi, asuransi kendaraan bermotor TPL adalah pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada pemilik kendaraan sebagai akibat dari risiko seperti tabrakan, benturan, dan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam polis.

"Oleh karena itu, dengan adanya asuransi TPL, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa aman, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik," kata Ogi dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2024, Selasa (6/8/2024).

Adapun Ogi menegaskan produk TPL berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal seperti produk total loss only (TLO) atau produk all-risk (comprehensive). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement