IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras wacana pengenaan asuransi wajib terhadap seluruh jenis kendaraan bermotor. Sebab, hal itu dinilai bakal membebani para buruh.
Wakil Presiden KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan para pekerja harus mengeluarkan iuran tambahannya untuk mengasuransikan kendaraan. Padahal, kendaraan pribadi masih menjadi moda transportasi yang dominan digunakan para pekerja.
"Kalau KSPI menolak terkait rencana asuransi wajib terhadap sepeda motor ini, karena bagaimanapun mayoritas pengguna motor adalah buruh yang menggunakannya untuk keseharian," ujar Kahar dalam diskusi Polemik Trijaya secara virtual, Sabtu (20/7/2024).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Hal itu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Alasan substansial, ini akan membebani para buruh, dan kedua ini akan mencerminkan negara yang tidak pernah berpihak kepada kaum buruh, kan UU P2SK ini bagian dari Omnibus Law," kata dia.