sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Januari 2025, Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi TPL

Infografis editor Riska Anggraeni
19/07/2024 12:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Mulai Januari 2025, Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi TPL (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Mulai Januari 2025, Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi TPL (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Mulai Januari 2025, Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi TPL (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Mulai Januari 2025, Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi TPL (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi third party liability (TPL). Hal ini akan dimulai Januari 2025 mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, ada perubahan sifat asuransi itu dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib. 

Advertisement
Advertisement