IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi third party liability (TPL). Hal ini akan dimulai Januari 2025 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, ada perubahan sifat asuransi itu dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib.