IDXChannel - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menilai wacana wajib asuransi third party liability (TPL) terhadap kendaraan bermotor sejatinya sudah terealisasikan. Hal itu terjadi karena penjualan mobil dan motor didominasi melalui pembelian secara kredit.
"Total penjualan kita 60-70 persen itu kan menggunakan kredit. Dan biasanya, semua transaksi mobil dan motor barunya itu harus diasuransikan," ujar Ketua I GAIKINDO Jongkie Sugiarto usai pembukaan GIIAS 2024 di Tangerang, Rabu (17/7/2024).
Jongkie menilai, yang perlu wajib untuk asuransi itu pembelian kendaraan bermotor tanpa kredit alias tunai. Sebab, sebesar 40 persen kendaraan yang dibeli biasanya menggunakan skema pembayaran tunai.
"Orang yang kredit. Motor kalau kredit, diasuransikan. Jadi sebenarnya, tidak terlalu signifikan. Jadi sisanya 40 persen yang tadi bayar cash (tunai). Itu yang diwajibkan asuransi misalnya," katanya.