Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, seluruh motor dan mobil di Indonesia diwajibkan untuk ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. Menurutnya, ada perubahan sifat asuransi itu dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib.
Sebagai informasi, TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.
"Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah," ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024 di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
(YNA)