sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Wajib Asuransi Motor dan Mobil Baru, Ini Tanggapan Kemenperin

Banking editor M Fadli Ramadan
18/07/2024 15:00 WIB
Menurut Agus, hal tersebut menjadi cara untuk mendukung industri otomotif. 
Soal Wajib Asuransi Motor dan Mobil Baru, Ini Tanggapan Kemenperin. Foto: MNC Media.
Soal Wajib Asuransi Motor dan Mobil Baru, Ini Tanggapan Kemenperin. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan pembelian motor dan mobil baru untuk ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Menurut Agus, hal tersebut menjadi cara untuk mendukung industri otomotif

"Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif, seluruh ekosistem harus berperan, termasuk finance, asuransi, dan lain sebagainya," kata Agus di ICE BSD City, Tangerang, Kamis (18/7/2024).

TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Johannes Nangoi mengatakan pihaknya belum mendapatkan draft soal rencana tersebut. Namun, Gaikindo mendukung rencana tersebut demi meningkatkan industri otomotif di Indonesia.

"Memang kalau kita lihat di luar negeri, peraturanya memang mengarah ke sana (semua mobil harus diasuransikan). Kalau dampaknya seperti apa saya belum tahu, karena kita juga belum melihat draft-nya. Jadi mungkin kita lihat dulu ya nanti (aturannya)," kata Nangoi.

Ketua I Gaikindo Jongki Sugiarto mengatakan bahwa saat ini mobil baru di Indonesia sudah diasuransikan. Pasalnya, sebagian masyarakat membeli mobil secara kredit dan langsung disertakan dengan asuransi ketika proses pembelian. 

"Jadi sudah dikatakan bahwa total penjualan kita 67 persen melalui kredit atau leasing. Biasanya, semua transaksi kredit atau leasing itu mobilnya harus diasuransikan. Jadi sebenarnya sudah tercover, dan mobil yang sudah jalan itu sudah ada asuransinya," kata Jongki.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement