IDXChannel—Asuransi TPL adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga, atau third party liability, yang terlibat dalam kecelakaan kendaraan bermotor.
Asuransi TPL menjadi perbincangan hangat netizen belum lama ini usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kendaraan bemotor di Indonesia harus mengikuti asuransi third party liability mulai 2025.
Saat ini, asuransi TPL yang berlaku masih bersifat sukarela. Adapun tujuan pemberlakuan asuransi TPL wajib adalah untuk menekan kerugian jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak.
Namun demikian, belum ada informasi lebih lanjut dan mendetail mengenai pemberlakuan asuransi TPL ini. Sebab mekanisme dan besaran premi masih harus dipertimbangkan dan dirancang secara teliti.
Melansir laman resmi Allianz (18/7), manfaat yang diperoleh dari asuransi TPL adalah penggantian kerugian terhadap kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga dalam kecelakaan, dan penggantian kerusakan atas aset milik pihak ketiga.