- Kerugian fisik berupa penggantian biaya pengobatan atau pembayaran kompensasi ke korban dan keluarga korban
- Kerugian aset atau materil korban kecelakaan lalu lintas
Asuransi TPL berbeda dengan asuransi yang dibayarkan pemilik kendaraan setiap kali memperpanjang pajak kendaraannya tiap tahun, atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Dana sumbangan yang terhimpun dari SWDKLLJ itu dikelola di antaranya oleh PT Jasa Raharja. Perseroan yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan lalu lintas itu juga mengelola dana asuransi dari iuran wajib yang dibayar penumpang transportasi.
Tanggungan yang dijamin oleh Jasa Raharja mencakup kerugian jiwa maupun kondisi fisik. Seperti santunan meninggal dunia, cacat tetap, santunan untuk perawatan, penggantian biaya penguburan dan penggunaan mobil ambulance, dan P3K.
Jasa Raharja tidak menanggung kerusakan aset yang menimpa korban kecelakaan. Sebab perlindungan dan santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan pengguna jalan dan transportasi, termasuk pula untuk pejalan kaki yang ditabrak pengendara.
Itulah penjelasan singkat tentang asuransi TPL adalah, berikut manfaat yang dapat diperoleh dari preminya. (NKK)