Pihak ketiga yang dimaksud dalam skema asuransi TPL adalah siapa pun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan mobil orang lain. Sebagai contoh, mobil milik A menabrak mobil milik B dan menyebabkan penumpang mobil B terluka.
Maka biaya pengobatan atas penumpang di mobil B akan ditanggung oleh asuransi. Demikian pula dengan kerusakan atas aset milik pihak ketiga yang terkena dampak langsung kecelakaan yang diakibatkan oleh pengendara lain.
Melansir laman resmi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama mengatakan asuransi TPL dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan maupun keluarganya,” tutur Wayan dalam keterangan tersebut.
Berdasarkan penjelasan dari Allianz dan AAUI, dapat disimpulkan bahwa manfaat kepesertaan asuransi TPL dapat mencakup dua hal, yakni: